gerakan

gerakan
menanam1

Rabu, 03 Agustus 2011

Bahaya Minum Pil Penunda Haid Saat Puasa

Terdapat sebuah
kebiasaan baru di
kalangan wanita di Saudi,
terutama yang belum
menikah untuk
mengonsumsi obat
penunda haid di bulan
Ramadhan. Hal ini
dilakukan agar kegiatan
puasa mereka tidak
terganggu dengan siklus
haid yang datang tiap
bulannya.
"Ini dikarenakan
keinginan mereka untuk
bisa menikmati puasa di
bulan Ramadhan tanpa
harus kehilangan
beberapa hari akibat
menstruasi. Banyak
wanita yang melakukan
hal ini, termasuk wanita
yang belum menikah.
Penjualan tablet penunda
haid jadi meningkat
seiring dengan datangnya
bulan Ramadhan," ujar
seorang apoteker di Taif,
Mekkah pada jurnal
harian Al-Watan.
Sayangnya keputusan
para wanita itu untuk
membeli obat penunda
haid seperti Primolut N,
tidak didukung dengan
pengetahuan mengenai
efek samping. Menurut
sang apoteker, para
wanita di Saudi sengaja
menjalin pertemanan
dengan apoteker agar
bisa membeli obat tanpa
resep dokter.
Primolut N sendiri
mengandung bahan aktif
produk sintesis hormon
progesteron yang mirip
dengan hormon alami
wanita. Tablet ini
biasanya digunakan untuk
mengatasi gangguan
menstruasi dan untuk
mengobati gangguan
dalam pendarahan
bulanan, keluhan
pramenstruasi, keluhan
siklus haid dan yang
berhubungan dengan
payudara, endometriosis
serta pendarahan
menstruasi berat.
Dr Hanan Oyara,
konsultan Ginekologi di
Al-Amin Hospital di Taif,
memperingatkan para
wanita muda yang
mengenai efek samping
dari obat itu.
"Menggunakan tablet ini
bisa mengakibatkan
komplikasi kesehatan
yang serius, termasuk
kemungkinan adanya
kemandulan," ujarnya.
Hal yang sama juga
dikatakan oleh Dr Fatima
Younis, internis di rumah
sakit yang sama,
menjelaskan bahwa
Primolut N bisa
mengakibatkan
komplikasi serius pada
wanita kerena
kekurangan hormon.
Namun, beberapa sumber
medis lain justru malah
menampik adanya efek
negatif dari obat tersebut.
Dr Dalal Namnaqani,
konsultan ahli patologi di
Rumah Sakit Spesialis
King Abdul Aziz di Taif,
mengatakan bahwa
mengkonsumsi obat ini
harus di bawah
pengawasan medis dan
bahwa kuantitas
seharusnya terbatas dan
hanya untuk jangka
waktu sementara. "Tidak
ada efek serius jika para
wanita muda
menggunakan hanya
sekali," katanya.
Hal ini diperkuat dengan
adanya fatwa dari Sarjana
Saudi Sheikh Abdul
Mohsen Al-Obaikan,
bahwa penggunaan
diperbolehkan. Tetapi
dengan catatan, obat ini
tidak berbahaya dengan
kesehatan orang yang
mengonsumsinya.

SUMBER: DETIK.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar